MAGELANG - Satresnarkoba Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 7 (tujuh) kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 294, 18 gram. Serta peredaran obat berbahaya jenis Pil Yarindo 16.120 butir dan Pil Alprazolam 200 butir dengan jumlah tersangka 13 orang.
Demikian disampaikan Wakapolresta Magelang Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Senin (15/07/2024).
Baca juga:
Satu DPO MIT Poso tewas ditembak
|
Dalam kesempatan itu turut mendapingi Wakpolresta, PS Kasatresnarkoba Tri Widaryanto, S.H., M.H dan Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.
Dari 7 (tujuh) kasus dengan 13 Tersangka tersebut ada kasus yang menonjol, di mana Tersangka dalam kasus ini adalah NS (38) alias D, laki-laki warga Semarang yang berdomisili di Grabag Kabupaten Magelang. Modus operandi Tersangka NS alias D sebagai perantara peredaran, NS menyimpan pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y/Pil Sapi dan pil Mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg.
Dituturkan Wakapolresta Magelang, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 00.15 WIB di depan Toko Royal Foam masuk Dusun Rejosari, Desa/Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang, Satresnarkoba Polresta Magelang telah mengamankan NS alias D. Dalam penggeledahan petugas terhadap NS, didapati sejumlah barang bukti narkotika.
Disebutkan barang bukti yang ditemukan dari Tersangka NS berupa 1 (satu) strip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil Mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek Jeans warna biru. Kemudian 1 (satu) kantong plastik warna hitam ukuran sedang yang berisi, 2 (dua) strip yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg.
“Serta 5 (lima) toples plastik warna putih yang setiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y dalam kantong plastik warna hitam ukuran sedang, serta sebuah handphone, ” sebut Kombes Pol Roman.
Kemudian Tersangka NS mengaku masih menyimpan pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y dan Psikotropika jenis mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah domisili Tersangka ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 (satu) kantong plastik warna hitam ukuran besar yang di dalamnya berisi 5 (lima) toples plastik warna putih yang setiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y Kemudian 2 (dua) plastik transparan bertuliskan mersi yang berisi 10 (sepuluh) strip yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg, dan 7 (tujuh) strip yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg.
Atas perbuatannya, kepada Tersangka NS disangkakan Pasal 435 atau 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
“Juga Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), ” terang Kombes Pol Roman.
Kasus Narkotika lainnya yaitu dengan TKP di Dusun Krajan 1 Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Dengan 3 (tiga) Tersangka yang merupakan jaringan pengedar Narkotika.
Para Tersangka yaitu RCPA (28) warga Kecamatan Secang, KGW alias I (34) warga Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang, dan DAE (33) warga Kecamatan Mertoyudan.
Dari ketiga Tersangka petugas Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil menyita barang bukti berupa serbuk kristal warna putih dengan berat bruto 0, 14160 gram; 0, 19889 gram; 196, 54259 gram, dan 0, 35002 gram, atau total berat bruto 197, 2331 gram.
Kepada para Tersangka, disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
“Atau dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), ” pungkas Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj. (Humas)