Polres Magelang Berhasil Ringkus Pembobol Minimarket Di Jalan Magelang- Yogyakarta

    Polres Magelang Berhasil Ringkus Pembobol Minimarket Di Jalan Magelang- Yogyakarta

    MAGELANG - Satreskrim Polres Magelang berhasil menangkap pelaku pencurian di salah satu toko modern yang berada di jalan raya Yogyakarta-Magelang km 21, masuk wilayah Tegalrejo, Sucen, Salam, Kabupaten Magelang. Tersangka yakni seorang laki - laki berinisial SRD (42) warga Dukuh 2 RT 07 RW 06 Desa Margoagung, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

    Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH.  S.I.K.  menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 21 Mei 2022 diketahui antara pukul 02.30 WIB hingga 03.00 WIB . Pelaku masuk dalam toko dengan cara naik ke genteng dengan tangga. Setelah itu pelaku menjebol genteng dan masuk melalui plavon lantai dua. 

    "Kemudian pelaku turun ke lantai 1 dan mengambil barang berupa sejumlah rokok berbagai merk senilai Rp16, 5 juta, uang tunai Rp12 juta, sejumlah coklat berbagai merk serta 11 korek api. Atas kejadian tersebut, pemilik mengalami kerugian sekitar Rp28 juta, " terang Kapolres, Rabu (13/7/2022).

    Menurut Kapolres, kejadian baru diketahui oleh toko beberapa jam setelah kejadian. Selanjutnya, kasus pencurian ini dilaporkan ke Polres Magelang. Mendapat laporan tersebut, polisi bergegas menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

    Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan bukti awal yaitu rekaman kamera CCTV yang berada di dalam toko. Polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut berhasil mengetahui identitas pelaku.

    Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan. "Tersangka ditangkap saat berada di terminal Muntilan ketika mau pergi ke Jakarta. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, " terang Kapolres.

    Kini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Magelang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " pungkas Kapolres.

    magelang kriminal
    Abdul Muthohir

    Abdul Muthohir

    Artikel Sebelumnya

    Danramil Berikan Jam Komandan Dalam Mewujudkan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 17 Salam Ajak Pengurus Stunting...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal

    Ikuti Kami