MAGELANG - Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Polres Magelang melaksanakan razia minuman keras di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai warung milik TEW (36) di Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan, pada hari Kamis (03/03/2022) malam.
Hasilnya, puluhan botol miras dari berbagai merk disita petugas. Untuk mengelabui petugas, warung tersebut dibuat sebagai warung kecil, menjual jajanan dan makanan lainnya.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
" Benar, puluhan miras berbagai merk berhasil kami amankan. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menekan angka gangguan kamtibmas, " kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Magelang, Akp Teguh Prasetyo, S.I.K. MH, Sabtu(5/3/2022).
Disebutkan warung tersebut sudah menjadi target operasi, lantaran banyak informasi dari masyarakat terkait penjualan miras di warung tersebut.
" Tentunya ini juga berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah karena warung ini menjual miras, " lanjutnya.
Berikut minuman beralkohol berbagai merk yang berhasil diamankan : - 3 (tiga) Botol Anggur Merah - 1 (satu) Botol Anggur Merah Gold - 5 (lima) Botol Anggur Merah - 5 (lima) Botol Anggur Merah Gold - 3 (tiga) Botol Anggur Kolesom - 6 (enam) Botol Bir Bintang - 4 (empat) Botol Anggur Putih - 2 (dua) Botol Anggur Merah Kawa-kawa - 3 (tiga) Botol Bir Guiness - 3 (tiga) Botol Mansion Jumbo - 4 (empat) Botol Vodka Jumbo - 1 (satu) Botol Congyang Cap Tiga Orang - 1 (satu) Botol Vodka Iceland.
Kasat Narkoba menjelaskan miras tersebut disimpan pada tempat yang memang agak tersembunyi sehingga tersamar dari pandangan umum.
" Tentunya kami akan terus melakukan kegiatan ini, mengingat miras seringkali menjadi sumber terjadinya keributan dan tindak kriminal, " ungkapnya.
Selanjutnya dijelaskan Kasatnarkoba, pemilik Warung atau penjual miras TEW (36) tersebut akan diajukan pada sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.
" Kita kenakan pasal 19 Perda Kab Magelang nomor 12 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah", jelasnya.
Sementara itu Kasihumas Polres Magelang Akp Abdul Muthohir, SH menghimbau kepada masyarakat Kab. Magelang agar tidak takut untuk memberikan informasi peredaran Miras Illegal Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
" Laporkan atau Informasikan peredaran miras di masyarakat, Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi", pungkasnya.