Irjen Pol Ahmad Luthfi; Sinergi dengan Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai 2024

    Irjen Pol Ahmad Luthfi; Sinergi dengan Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai 2024
    Foto: Saat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Ketika Talk Show di JawaPos TV Semarang, Kamis. (25/7/2024) Pagi.

    KOTA SEMARANG - Dalam rangka pengamanan Pilkada 2024, Polda Jateng akan menggelar Operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Operasi Mantap Praja.

    Hal tersebut dikemukakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat talk show di JawaPos TV Semarang, Kamis. (25/7/2024). Pagi.

    Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan kesiapan jajaran dalam pengamanan Pilkada 2024 diantaranya dengan menyiapkan sarana dan prasarana termasuk menggelar pelatihan seperti Sispamkota, Sispam Mako mapupun menyiapkan personil guna pengamanan dan pengawalan Calon kepala dan wakil kepala daerah.

    “Jadi di wilayah masing masing kota/ kabupaten, kapolres sudah membuat SOP penanganan apabila terjadi kontijensi sekaligus pengamanan mako seperti KPU, Bawaslu, Polres sampai Polsek siapa yang bertanggung jawab maupun plothing anggota, ” ujar kapolda

    Kapolda menambahkan bahwa jumlah Polisi di Jawa Tengah yang hanya sekitar 36 ribu orang untuk melayani hampir 37 juta penduduk, membuat rasio polisi sangat rendah, yaitu 1:1.800. untuk itu peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga Kamtibmas. 

    “Rasa aman dan Jaminan keamanan tanggung jawab kita bersama, TNI-Polri dan masyarakat harus kita didik untuk menjadi Polisi bagi dirinya sendiri, ” imbuh Kapolda.

    Dalam rangka mendinginkan situasi Pilkada 2024 dimana dalam tahun politik masyarakat menjadi terbelah, Polda Jateng membentuk Satgas cooling system guna terciptanya pemilu yang aman dan damai. Dalam Cooling Sistem tersebut terdapat beberapa Satgas diantaranya Satgas Manajemen Sosial, Satgas Manajemen Media, dan Satgas Manajemen Kemitraan.

    Kapolda juga menekankan terkait Netralitas TNI-Polri dimana ditiap daerah sudah punya posko Netralitas.

     “Netralitas kita. Ini amanat undang-undang kalau di Kepolisian, dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Yaitu berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, ” pungkasnya

    kota semarang jateng pilkada damai 2024
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Muntilan Sosialisasi Bahaya Narkoba...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Magelang Sumbang Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal

    Ikuti Kami